Mesum, Pasangan Muda-Mudi Dimandikan Air Comberan (kalo JOMBLO insya Alloh gak akan kejadian yang kayak gini)

Jumat, 22 April 2011
SEUNEUBOK, Sepasang muda mudi ditangkap warga desa Seuneubok kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat karena diyakini berbuat mesum. Pemuda desa yang kesal melihat ulah keduanya langsung memandikan keduanya dengan air comberan yang berada tak jauh dari kantor desa.

Dengan kondisi basah kuyup  Jumat (22/4/2011),  Zaidul Munawar dan pasangannya Hedi Diana langsung digiring pemuda desa Seunebok ke kantor lurah setempat di jalan Imam Bonjol. Sebelumnya pasangan berusia 25 dan 20 tahun ini sempat dimandikan dengan air comberan yang berada di depan kantor desa

Warga meyakini keduanya telah berbuat mesum di rumah kost milik Zaidul yang ditinggal pergi sang kakak.

Menurut warga  Hedi yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Aceh Barat ini telah lama menjalin hubungan dengan Zaidul.

Meski telah berulangkali mengingatkan keduanya. Namun peringatan tersebut tak digubris pasangan tersebut. Puncak kekesalan warga terjadi setelah malam sebelumnya warga mencurigai pasangan non muhrim ini sempat tidur berdua.

Kepada perangkat desa  kedua pelaku membantah semua tuduhan yang dialamatkan warga padanya. Aksi yang berlangsung saat warga baru usai melaksanakan shalat ashar tersebut sempat menjadi perhatian warga  pasalnya keduanya dimandikan di comberan yang berada di tepi jalan padat lalulintas.

Petugas dari Mapolsek Johan Pahlawan ikut mengamankan keduanya agar tak menjadi bulan-bulanan warga. Meski demikian perangkat desa mengaku tidak menginstruksikan memandikan pelaku  tindakan tersebut merupakan reaksi spontan pemuda desa.

Rencananya pelaku tidak akan diserahkan ke kantor wilayatul hisbah maupun kepolisian.  Perangkat desa berencana memanggil orang tua kedua remaja ini dan bila terbukti keduanya akan dinikahkan dan diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan di desa setempat. (okezone.com, Sabtu, 23 April 2011)

Comment:

Bersyukurlah kalian yang bertahan kejombloannya karena belum dipertemukan Pasangan Halalnya atau yang masih belum siap menikah. andai kalian meniru2 budaya Hedonis kayak kejadian diatas mungkin anda bisa juga mengalami kejadian yang sama didunia, dan lebih2 diakhirat akan mendapat Siksa jika tak ditebus di dunia.

Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang bermaksud:

"Jauhilah oleh kamu akan zina kerana kecelakaannya ada empat macam: Hilang kebagusan pada mukanya, disempitkan rezekinya dan kemurkaan Allah atasnya dan menyebabkan kekekalannya di dalam neraka."
(Riwayat Thabrany An Ibni 'Abbas)

cara menebus didunia adalah dengan dicambuk 100 kali bagi yang pezina yang belum menikah:
;Perempuan yang berzina. dan laki-laki yang berzina,
maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika
kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan
hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (QS. an-Nuur
: 2)

sedangkan bagi yang sudah menikah tapi masih berzina maka harus menebusnya dengan dirajam.

Tentang rajam ini, Ibnu Katsir menyebutkan beberapa hadits Rasulullah saw, diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Husyaim dari Az Zuhri dari 'Ubaidillah Bin 'Utbah Bin Mas'ud telah mengabarkan kepadaku Abdullah Bin Abbas telah menceritakan kepadaku Abdurrahman Bin 'Auf bahwa Umar Bin Al Khaththab berkhutbah di hadapan orang-orang dan dia (Abdurrahman) mendengarnya berkata; "Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang mengatakan apakah ada hukum rajam? Padahal di dalam kitabullah hanya ada hukum dera. Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan hukum rajam dan kami pun melakukan hukum rajam setelah beliau, seandainya orang-orang tidak akan mengatakan atau berbicara, bahwa Umar menambah sesuatu dalam kitabullah yang bukan darinya, niscaya aku akan menetapkannya sebagaimana diturunkannya."

kedua Hukuman diatas gak akan bisa diberlakukan jika tidak ada institusi KHILAFAH...maka wajib bagi kita untuk berjuang menegakkan Khilafah agar Syariat yang menyangkut hukum publik salah satunya adalah hukum yang terkait zina ini bisa dilaksanakan. wallohu a'lam bisshowab.(kejora1924.blogspot.com)

0 komentar:

Posting Komentar

kejora. Diberdayakan oleh Blogger.